Metode Mendaftarkan Hak Merek
Registrasi sesuatu hak merk mempunyai proses serta memakan waktu yang lama. Supaya Kamu dapat memiliki cerminan yang jelas, hingga berikut ini merupakan metode serta pula ketentuan yang wajib Kamu tahu buat memperoleh hak merk.
Perihal awal yang wajib Kamu jalani merupakan mengajukan registrasi pada Dirjen HKI. Permohonan ini terbuat dengan rangkap 2 serta memakai bahasa Indonesia memakai sesuatu formulir permohonan yang telah disediakan.
Di dalam permohonan tersebut, sebagian perihal yang hendaknya Kamu cantumkan merupakan:
Bertepatan pada, bulan, serta tahun permohonan dibuat
Nama lengkap, kewarganegaraan, serta alamat pemohon hak merek
Nama lengkap serta alamat pemegang pesan kuasa cuma apabila diperlukan
Motif bila merk yang dimohonkan pendaftarannya memakai faktor warna tertentu spesial.
Nama negeri serta bertepatan pada permintaan hak merk yang awal kali dalam perihal permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas
Kelas produk benda ataupun jasa serta penjelasan tipe produk benda ataupun tipe kuasanya.
Ada pula sebagian dokumen yang wajib senantiasa Kamu perhatikan merupakan:
Fotokopi KTP hak merek
Fotokopi akta pendirian tubuh hukum yang tadinya telah disahkan oleh notaris
Fotokopi pesan peraturan kepemilikan bersama
Pesan kuasa khusus
Ciri bayaran pembayaran permohonan hak merek
10 helai label merk ataupun etiket merek
Pesan statment yang isinya merupakan kalau merk yang dimohonkan pendaftarannya merupakan murni kepunyaan Anda
Dalam perihal ini, etiket ataupun label merk merupakan contoh yang memvisualisasikan merk Kamu. Bila merk Kamu berwujud 3 ukuran, hingga lemparkanlah wujud dari ciri merk tersebut, ialah foto yang dapat dilihat dari depan, balik atas, dasar, serta samping.
Apabila itu berbentuk suara, hingga label merk yang dilampirkan merupakan berbentuk sesuatu notasi serta pula rekaman suara.
Buat perihal bayaran, hingga bergantung dari kelas produk benda ataupun jasa yang didaftarkan. Bersumber pada Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2019, tarif registrasi merk tipe UMKM merupakan Rp500. 000 secara online, serta apabila Offline merupakan Rp600. 000.
Sebaliknya buat usaha tidak hanya UMKM ataupun universal, tarifnya merupakan Rp1. 800. 000 apabila online, serta Rp2. 000. 000 apabila offline. Bersumber pada tarif tersebut, dapat kita amati kalau registrasi secara online lebih murah daripada offline. Buat itu, daftarkanlah merk Kamu secara online.
Sehabis permohonan registrasi merk telah diajukan, hingga pihak Dirjen HKI nantinya hendak melaksanakan pengecekan formalitas serta pula substantif. Di dalam sesi pengecekan formalitas, nantinya segala persyaratan Kamu hendak ditilik.
Apabila ada kekurangan, hingga pihak Dirjen HKI hendak membagikan peluang pada Kamu buat dapat memenuhinya.
Apabila telah lolos pengecekan formalitas, hingga berikutnya merupakan pengecekan substantif. Dalam sesi ini, hingga permohonan Kamu nantinya hendak ditilik buat dapat membenarkan kalau Kamu tidak menyalahi peraturan yang telah diresmikan.
Sehabis pengecekan substantif berakhir, permohonan registrasi Kamu dapat saja ditolak dengan bermacam alibi semacam yang telah tercantum di dalam Pasal 20 ayat 2 serta ayat 3 UU No 20 Tahun 2016 terpaut Merk serta pula gejala geografis. Buat itu, hendaknya lakukanlah studi merk saat sebelum Kamu mendaftarkannya.
Metode melaksanakan studi merk merupakan dengan mendatangi halaman formal pdki- indonesia. dgip. go. id guna membenarkan merk yang hendak Kamu daftarkan belum terdaftar.